Sabtu, 30 April 2016

on Leave a Comment

PAKET INFO KOTAKU


Latarbelakang
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28H Ayat 1 menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Ayat tersebut menunjukkan bahwa tinggal di sebuah hunian dengan lingkungan yang layak merupakan hak dasar yang harus dijamin pemenuhannya oleh Pemerintah sebagai penyelenggara negara.
Diberdayakan oleh Blogger.

Labels